Syarat Pendirian PT Kabupaten Bangkalan

Syarat Pendirian PT Kabupaten Bangkalan

Syarat Pendirian PT Kabupaten Bangkalan — PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau di sebut juga dengan persekutuan modal.

Dalam menjalankan suatu usaha berbentuk PT, modal saham yang di miliki bisa di jual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, PT di bentuk atas dasar kesepakatan bersama. Maka bisa di pastikan bahwa PT di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat yang di perlukan untuk pendirian PT? Jika belum, maka akan kami jelaskan secara tuntas dalam artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT

  1. Menyiapkan nama PT (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya)
  2. Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  3. Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  4. Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  5. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  6. Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  7. 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Mudah sekali bukan? Anda juga akan memperoleh paket pendirian PT berupa:

Paket Pendirian PT

  1. Akta Pendirian PT
  2. NIB & SIUP
  3. SK Kemenkumham
  4. NPWP Perusahaan
  5. BPJS Kesehatan
  6. BPJS Ketenagakerjaan
  7. Izin Lokasi
  8. Izin Usaha

Namun paket pendirian PT ini akan Anda dapatkan jika Anda mengurus pendirian PT Anda di POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

HUBUNGI KAMI

Leave a Comment